Review Jurnal Subjek Hukum : Kedudukan Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Subjek Hukum
Kedudukan Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Subjek Hukum Oleh: Petra Gunawan Pendahuluan Perseroan Terbatas merupakan sebuah entitas yang berdiri sendiri dalam hal mengelola modal kekayaan yang memisahkan dari para pendiri dan pemengang saham dengan tujuan untuk mencari keuntungan. perseroan Terbatas sendrii merupakan sebuah badan hukum perdata, yang keberadannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Status badan hukum dari sebuah Perseroan Terbatas menjadikannya sebagai salah satu subjek hukum selain subjek hukum alami, yaitu manusia Subjek Hukum dalam Ranah Keperdataan Konsep tentang subjek hukum mengandung makna bahwa yang bersangkutan adalah pendukung hak dan kewajiban. Pada awalnya hanya manusia saja yang merupakan subjek hukum. Sebagai seorang pribadi terdapat kriteria yang dimiliki manusia sebagai seorang “persoon” yang sifatnya natural. Subjek hukum yang tertua adalah manusia, sesuai dengan perkembangan manusia sebagai makhl...