Bab 6 POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT
ORGANISASI
A.Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata
bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti
mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
B.Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
C.Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk
mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G
Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk
bekerja)
d. Controlling
(Pengawasan/Pengendalian)
2.RAPAT ANGGOTA
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung
jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana
Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan
atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus
dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU).
3. PENGURUS
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya
tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan
tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan
usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan
secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota,
daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai :
Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia
sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar
pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan
pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan
Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat
Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang
disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a) Ketua :
- Bertugas mengkoordinasikan kegiatan
seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan,
memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Berfungsi sebagai pengurus, selaku
pimpinan,
- Berwenang melakukan segala kegiatan
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam
mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani
surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
- Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b) Sekretaris :
- Bertugas melakukan pembinaan dan
pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
- Berfungsi sebagai Pengurus selaku
Sekretaris.
- Berwenang menentukan kebijaksanaan
dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai
keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c) Bendahara :
- Bertugas mengelolan keuangan
(menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan
dan pembukuan.
- Berfungsi sebagai Pengurus, selaku
Bendhara.
- Berwenang menentukan kebijakan dan
melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta
menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
- Bertanggungjawab kepada rapat pengurus
lengkap melalui ketua.
4. PENGAWAS
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya
tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab
pengawas :
(a) Secara Kolektif
- Bertugas melakukan Pengawasan dan
Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi
yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan
kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas
dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan
tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat
Anggota.
b) Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan
secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan
tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang
ditetapkan.
c) Pengurus dan Pengawas bekerja
secara terbuka.
d) Pengurus adalah menyusun
kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan
perjanjian kerja yang telah ditentukan.
5. MANAJER
Manajer
adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin
tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah
dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh
kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan
pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
Untuk melaksanakan tugas tersebut,
manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat
pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha,
kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan
kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya
mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak
lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus
melalui Ketua.
6. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan
unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Sumber :
Comments
Post a Comment