PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Pengertian Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu : a. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi. b. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. · Definisi ILO (International Labour Organization) Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu : - Koperasi adalah perkumpulan orang – orang - Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan - Terdapat tujuan ekonomi yang ingin d...