Posts

RANCANGAN PENELITIAN

rancangan penelitian  bisa diartikan suatu proses analisis dan pengumpulan data penelitian. Akan tetapi dalam arti luasnya  rancangan penelitian  itu meliputi proses dari perencanaan serta pelaksanaan penelitian. Sebenarnya  rancangan penelitian  itu adalah catatan yang menjelaskan semua prosedur dari penelitian sejak dari tujuan penelitian hingga analisis data. Pembuatan  rancangan penelitian  sendiri bertujuan agar penelitian bisa dijalankan dengan lancar. Umumnya, komponen yang biasa terdapat di dalam rancangan suatu penelitian itu meliputi : Tujuan dari penelitian Jenis dari penelitian yang hendak digunakan Unit atau populasi analisis penelitian Rentang waktu maupun tempat dilakukannya penelitian Teknik pengambilan sampel Teknik pengumpulan data Definisi dari operasional variabel penelitian Pengukuran variabel penelitian Teknik analisis data Instrumen pencarian data Tujuan dari penelitian Tujuan dari dilakukannya penelitian yaitu hasil...

METODE PENELITIAN ILMIAH

Metode ilmiah merupakan salah satu cara untuk memperoleh  ilmu pengetahuan . Metode ilmiah dianggap merupakan metode terbaik untuk mendapatkan pengetahuan karena metode ini menggunakan pendekatan yang sistematis, objektif, terkontrol, dan dapat diuji, yang dilakukan melalui metode induktif maupun deduktif. Beberapa metode lain yang digunakan untuk memperoleh pengetahuan selain metode ilmiah adalah melalui intuisi, rasionalisme, dan empiris. Beberapa perbedaan metode ilmiah dengan non ilmiah menurut Shaugnessy dan Zechmeister (dalam Liche Seniati, dkk, 2005:10) antara lain : SPESIFIKASI NON ILMIAH ILMIAH Pendekatan masalah Intuitif Empiris Konsep/Teori Ambigu dengan arti yang berlebihan Jelas, operasional dan spesifik Hipotesis Tidak dapat dibuktikan Dapat dibuktikan Observasi gejala Tidak terkontrol, seadanya Sistematis , terkontrol Alat Ukur Tidak akurat Akurat, tepat, sesuai Pengukuran Tidak Valid dan reliabel Valid dan reliabel Kontrol Tidak ada Selalu dilakukan ...

PENGERTIAN PENALARAN, DEDUKTIF, DAN INDUKTIF BESERTA CONTOH DAN CIRI-CIRINY

1. Pengertian Penalaran Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan  indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk  proposisi  – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu deduktif dan induktif. 2. Penalaran Deduktif proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku khusus berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat umum. Proses penalaran ini disebut Deduksi. Kesimpulan deduktif dibentuk dengan cara deduksi. Yakni dimulai dari hal-hal umum, menuku kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah proses pembentukan kesimpulan deduktif tersebut dapat dimulai dari suatu dalil atau hukum menuju kepada ...

Review Jurnal Subjek Hukum : Kedudukan Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Subjek Hukum

Kedudukan Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Subjek Hukum Oleh: Petra Gunawan Pendahuluan Perseroan Terbatas merupakan sebuah entitas yang berdiri sendiri dalam hal mengelola modal kekayaan yang memisahkan dari para pendiri dan pemengang saham dengan tujuan untuk mencari keuntungan. perseroan Terbatas sendrii merupakan sebuah badan hukum perdata, yang keberadannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Status badan hukum dari sebuah Perseroan Terbatas menjadikannya sebagai salah satu subjek hukum selain subjek hukum alami, yaitu manusia Subjek Hukum dalam Ranah Keperdataan Konsep tentang subjek hukum mengandung makna bahwa yang bersangkutan adalah pendukung hak dan kewajiban. Pada awalnya hanya manusia saja yang merupakan subjek hukum. Sebagai seorang pribadi terdapat kriteria yang dimiliki manusia sebagai seorang “persoon” yang sifatnya natural. Subjek hukum yang tertua adalah manusia, sesuai dengan perkembangan manusia sebagai makhl...

Review Subjek Hukum : Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum Privat

Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum Privat oleh : Petra Gunawan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas menyebutkan bahwa Perseroan Terbatas adalah: “Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peratuan pelaksanaannya” Syarat pendirian Perseroan Terbatas adalah harus dengan akta otentik, yang dibuat di hadapan seorang notaris. Proses pendirian tersebut menu rut kacamata hukum, belum menjadikan Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum. Hal ini berarti Perseroan Terbatas tersebut, bukan sebuah entitas yang mandiri, karena para pendiri dan pemegang sahamnya, masih harus terikat pada tanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua perbuatan hukum yang dilakukan Perseroan Terbatas tersebut terhadap pihak ketiga. Pasal 7 ...

REVIEW JURNAL SUBJEK HUKUM ( PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA)

PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA Oleh: Sarah S. Kuahaty LATAR BELAKANG. Hukum dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum. Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan tindakan-tindakan bisnis dengan pihak non-pemerintah. Pemerintah misalnya perlu membeli barang atau jasa (government procurement) dalam rangka menjalankan fungsinya sehari-hari. Barang atau jasa yang dibutuhkan dari yang sederhana seperti alat tulis kerja, sampai dengan pembeliaan pesawat udara, Pembangunan Gedung dan jembatan ataupun juga pe...

TRANSAKSI E-COMMERCE DALAM TINJAUAN HUKUM JUAL BELI ISLAM

                                            Azhar Muttaqin 1. PENDAHULUAN Salah satu fenomena mu'amalah dalam bidang ekonomi saat ini adalah transaksi jual beli yang menggunakan media elektronik. Aktivitas perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan electronic commerce (e-commerce). E-commerce tersebut terbagi atas dua segmen yaitu business to business ecommerce (perdagangan antar pelaku usaha) dan business to consumer ecommerce. (perdagangan antar pelaku usaha dengan konsumen).  Salah seorang pakar internet Indonesia, Budi Raharjo, menilai bahwa Indonesia memiliki potensi dan prospek yang cukup menjanjikan untuk pengembangan e-commerce . Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini seperti keterbatasan infrastruktur, ketiadaan undangundang, jaminan keamanan transaksi dan terutama sumber daya manusia bisa diupayakan sekaligus...