Posts

Showing posts from October, 2012

Pengantar Bisnis ( Bab 4 Kewiraswastawan)

Kewiraswastaan                 Kewiraswastaan (Enterpreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta. Sisi keuntungan berwiraswasta adalah kemungkinan untuk mengatur tingkat keuntungan yang diharapkan (semakin giat usaha dan waktu yang dicurahkan,akan semakin besar harapan perolehan keuntungannya), melatih ketajaman intuisi bisnis, meningkatkan sifat tanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Sedangkan sisi kerugian berwiraswasta adalah tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan

profil perusahaan TRINITY OPTIMA PRODUCTION

Image
Trinity Optima Production Description: sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang jasa Perencanaan Pemasaran (Marketing Plan) dan Pelaksanaan Pemasaran (Execution of Plan) dari Product, Price, Promotion, dan Distribution. Adapun produk- produk tersebut yang berkaitan dalam ruang-lingkup industri musik baik dalam maupun luar negeri seperti MC (Cassette), CD, Video CD, dan lain sebagainya.Kami bekerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti Artis Musik, Label Rekaman, Media baik Cetak maupun Elektronik, Production House, Video Director, Studio Musik. Trinity Optima Production adalah sebuah perusahaan rekaman Indonesia yang dibuka umum sejak pada tanggal 1 Januari 1971 . Perusahaan ini selain memproduksi dan mendistribusikan musik juga memiliki artist management serta branding management yang khusus di bidang entertainment. FILOSOFI USAHA TRINITY Management tain, event organizer, music arranger, production house dan sebagainya sebagai konsekuensi dari foilosofi usaha ini, prinsip Wi

Pengantar Bisnis ( Bab 3 bentuk bentuk badan usaha)

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA BENTUK-BENTUK BADAN USAHA     Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu : 1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2. Badan Usaha Milik Swasta 3. Koperasi       Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya. Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah : a. Jeni