Posts

Showing posts from June, 2014

Review Jurnal Subjek Hukum : Kedudukan Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Subjek Hukum

Kedudukan Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Subjek Hukum Oleh: Petra Gunawan Pendahuluan Perseroan Terbatas merupakan sebuah entitas yang berdiri sendiri dalam hal mengelola modal kekayaan yang memisahkan dari para pendiri dan pemengang saham dengan tujuan untuk mencari keuntungan. perseroan Terbatas sendrii merupakan sebuah badan hukum perdata, yang keberadannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Status badan hukum dari sebuah Perseroan Terbatas menjadikannya sebagai salah satu subjek hukum selain subjek hukum alami, yaitu manusia Subjek Hukum dalam Ranah Keperdataan Konsep tentang subjek hukum mengandung makna bahwa yang bersangkutan adalah pendukung hak dan kewajiban. Pada awalnya hanya manusia saja yang merupakan subjek hukum. Sebagai seorang pribadi terdapat kriteria yang dimiliki manusia sebagai seorang “persoon” yang sifatnya natural. Subjek hukum yang tertua adalah manusia, sesuai dengan perkembangan manusia sebagai makhl

Review Subjek Hukum : Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum Privat

Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum Privat oleh : Petra Gunawan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas menyebutkan bahwa Perseroan Terbatas adalah: “Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peratuan pelaksanaannya” Syarat pendirian Perseroan Terbatas adalah harus dengan akta otentik, yang dibuat di hadapan seorang notaris. Proses pendirian tersebut menu rut kacamata hukum, belum menjadikan Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum. Hal ini berarti Perseroan Terbatas tersebut, bukan sebuah entitas yang mandiri, karena para pendiri dan pemegang sahamnya, masih harus terikat pada tanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua perbuatan hukum yang dilakukan Perseroan Terbatas tersebut terhadap pihak ketiga. Pasal 7

REVIEW JURNAL SUBJEK HUKUM ( PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA)

PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA Oleh: Sarah S. Kuahaty LATAR BELAKANG. Hukum dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum. Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan tindakan-tindakan bisnis dengan pihak non-pemerintah. Pemerintah misalnya perlu membeli barang atau jasa (government procurement) dalam rangka menjalankan fungsinya sehari-hari. Barang atau jasa yang dibutuhkan dari yang sederhana seperti alat tulis kerja, sampai dengan pembeliaan pesawat udara, Pembangunan Gedung dan jembatan ataupun juga pe