Review Jurnal Subjek Hukum : Kedudukan Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Subjek Hukum



Kedudukan Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Subjek Hukum

Oleh: Petra Gunawan



Pendahuluan

Perseroan Terbatas merupakan sebuah entitas yang berdiri sendiri dalam hal mengelola modal kekayaan yang memisahkan dari para pendiri dan pemengang saham dengan tujuan untuk mencari keuntungan. perseroan Terbatas sendrii merupakan sebuah badan hukum perdata, yang keberadannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Status badan hukum dari sebuah Perseroan Terbatas menjadikannya sebagai salah satu subjek hukum selain subjek hukum alami, yaitu manusia

Subjek Hukum dalam Ranah Keperdataan

Konsep tentang subjek hukum mengandung makna bahwa yang bersangkutan adalah pendukung hak dan kewajiban. Pada awalnya hanya manusia saja yang merupakan subjek hukum. Sebagai seorang pribadi terdapat kriteria yang dimiliki manusia sebagai seorang “persoon” yang sifatnya natural.

Subjek hukum yang tertua adalah manusia, sesuai dengan perkembangan manusia sebagai makhluk yang paling tinggi intelektualitasnya, Pasal 6 Universal Declaration ofHuman Rights menyebutkan bahwa: “setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi dihadapan hukum, dimana saja dia berada.

Manusia dalam ranah keperdataan memiliki beberapa karakterisitik yang khusus, yaitu manusia bisa hadir; mempunyai tempat tinggal; mempunyai kebangsaan; mempunyai sifat kerohanian yang dapat mempengaruhi dalam soal-soal perikatan, dapat mengadakan berbagai perjanjian sebagaimana di atur oleh undang-undang. Manusia dalam berinteraksi bersumber pada berbagai “kepentingan” berupa kepentingan “publik” dan “privat”

Pranata Badan Hukum di Indonesia

Manusia menciptakan subjek hukum untuk mengakomodir kepentingan, serta tujuannya. Tujuan tersebut pada dasarnya untuk kepentingan manusia sebagai pribadi atau manusia sebagai masyarakat. Subjek hukum ciptaan manusia ini disebut badan hukum. Badan hukum adalah pranata’ yang penting dalam menjembatani kepentingan manusia dalam memenuhi kebutuhan serta tujuannya.

Jenis badan hukum yang ada di Indonesia adalah Badan Hukum Publik dan Badan Privat. Pengertian publik adalah kepentingannya untuk melayani kepentingan masyarakat, sedangkan pengertian privat adalah untuk kepentingan pribadi subjek hukum manusia. Badan Hukum Pendidikan, adalah bentuk badan hukum terbaru yang baru saja disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

Pengaturan tentang pendirianbadan hukum di Indonesia, sifatnya inkonsisten dan dilakukan secara parsial, dalam arti bahwa pada satu sisi sistemnya terbuka, namun pada sisi lain pengaturan mengenai pend irian belum mengakomodasikan keberadaan badan hukum-badan hukum yang ada.

Pembentukan Badan Hukum Pendidikan menjadi suatu hal yang baru dalam kerangka sistem Hukum Perdata di Indonesia, baik dari segi konsep maupun bentuknya. Badan Hukum Perdata dapat digolongkan menjadi dua (2), yaitu badan hukum dengan tujuan mencari keuntungan/komersial (profitoriented) dan badan hukum yang bersifat social(non-profit)

Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah jenis badan hukum yang bersifat komersial atau mencari untung, sedangkan Yayasan dan Perkumpulan adalah jenis badan hukum yang tujuannya bersifat sosial. Badan Hukum Pendidikan tidak dapat dikategorikan pada kedua jenis tersebut, karena walaupun dalam pengaturannya disebutkan bahwa sifatnya nirlaba, namun dalam praktik hal tersebut akan sulit dilaksanankan



Teori-teori Badan Hukum

Teori Orgaan adalah salah satu teori yang menyebutkan bahwa badan hukum adalah layaknya seorang manusia. Otto Von Gierke, sebagai pencetus teori ini menegaskan bahwa badan hukum adalah seperti makhluk sesungguhnya ada dan yang menentukan kehendaknya melalui organ-organnya. Organ yang dimaksud adalah orang orang yang menjadi pengurusnya. Menurutnya kehendak dan sifat dari tujuannya adalah kolektif, terlepas dari individu, badan hukum merupakan suatu “verband personlichkeit” yang memiliki gesamwille.

Meijers berpendapat bahwa teori kenyataan yuridis adalah teori kenyataan yang sederhana (eenvoudige realiteir),karena penekanannya adalah mempersamakan badan hukum sebagai manusia hanya dalam batas bidang hukum saja.

Paul Scholten menambahkan bahwa badan hukum adalah sebuah abstraksi yang bertitik tolak pada hak, yang mempunyai dua ujung yaitu subjek dan objek. Keduanya saling berkaitan.



Daftar Pustaka:
• Ahmad Ichsan. Hukum Dagang. jakarta.
Pradnya Paramita, 1976.
• Ali Rido. Badan Hukum dan Kedudukan Badan
Hukum. Bandung. Alumni, 2004.
• Asser-Serie. De Rechtspersoon. W.E.j.Tjeenk
Willink. Zwolle, 1980.
• Chidir Ali. Badan Hukum. Bandung. Alumni,
1999.
• Dudu Duswara. Pengantar I/mll HlIkum
sebuah Sketsa. Bandung. Refika
Aditama, 2001 .
• Darmodiharjo Darji dan Sidharta. PokokPokok
Fi/safat Hukum. jakarta.
Gramedia, 1999.

Nama kelompok:
Rico Putra D (26212297)
Yodawan (27212813)
M. Arief Darmawan (24212303)
Rahmad Hadiyanto (25212915)

Comments

Popular posts from this blog

Kumpulan Soal-Soal Bab 1-12

profil perusahaan TRINITY OPTIMA PRODUCTION

Masalah-masalah yang Ada pada Akuntansi Internasional