Posts

Showing posts from October, 2013

Bab 4 TUJUAN DAN FUNGSI KKOPRASI

TUJUAN KOPERASI Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.  “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan k

Bab 3 Organisasi dan Manajemen

1. Bentuk Organisasi dan Manajemen     Menurut Hanel : • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan • Sub sistem koperasi : individu (pemilik dan konsumen akhir) Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier) Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat     Menurut Ropke : • Identifikasi Ciri Khusus Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) • Sub sistem Anggota Koperasi Badan Usaha Koperasi Organisasi Koperasi      Di Indonesia : • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas •Rapat Anggota, • Wadah anggota untuk mengambil keputusan • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas

PENGERTIAN TUJUAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

A. PENGERTIAN KOPERASI      Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia. · Landasan Idiil ( pancasila ) · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri ) · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 ) Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan o