Review Subjek Hukum : Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum Privat



Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum Privat

oleh : Petra Gunawan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas menyebutkan bahwa Perseroan Terbatas adalah: “Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peratuan pelaksanaannya”

Syarat pendirian Perseroan Terbatas adalah harus dengan akta otentik, yang dibuat di hadapan seorang notaris. Proses pendirian tersebut menu rut kacamata hukum, belum menjadikan Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum. Hal ini berarti Perseroan Terbatas tersebut, bukan sebuah entitas yang mandiri, karena para pendiri dan pemegang sahamnya, masih harus terikat pada tanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua perbuatan hukum yang dilakukan Perseroan Terbatas tersebut terhadap pihak ketiga.

Pasal 7 Undang-Undang Perseroan Terbatas, menyebutkan bahwa syarat-syarat pendirian Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut:
Perseroan didirikan oleh dua (2) orang atau lebih, dengan akta notaris dan dalam bahasa Indonesia;
Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan;
Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan meneri mengenai pengesahan badan hukum perseroan;
Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh dua (2) orang atau lebih tidak berlaku bagi peseroa yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara atau perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan dan penyelesaian dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.



Pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, adalah otoritas yang berwenang untuk memberikan status Badan Hukum, kepada sebuah Perseroan Terbatas. Pengesahan status badan hukum Perseroan Terbatas, pada praktiknya adalahbberupa pengesahan Akta Pendirian dari Perseroan Terbatas



Entitas Perseroan Terbatas Sebagai subjek Hukum

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa organ Perseroan Terbatas adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan.

Ketiga organ ini adalah representasi dari Perseroan Terbatas dalam kapasitas·kapasitasnya sebagai subjek hukum.



Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS adalah organ Perseroan Terbatas mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada organ lain, yang dalam hal adalah Direksi dan Dewan Komisaris.

Kewenangan yang dimaksud di sini, di antaranya adalah kewenanbgan-kewenangan dalam bidang keputusan-keputusan rapat yang berkaitan dengan visi dan misi dari perseroan atau tentang hal-hal yang sudah dan belum diatur dalam anggaran dasar perseroan; kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris



Direksi

Undang·Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutka bahwa Direksi adalah: “Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujllan Perseroan, serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Pasal 1 ayat 5 UU PT.

Direksi mempunyai tugas untuk menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Peseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan (Pasal 92 UU PT). Kewenangan Direksi sebagai organ yang menjalankan roda opersional Perseroan, baik secara internal, maupun eksternal dibatasi oleh undang-undang dan anggaran dasar Perseroan.

Tugas dan wewenang lain yang diemban oleh direksi adalah, sebagai wakil Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Wewenang sebagai wakil ini dibatasi oleh undang-undang atau anggaran dasar (Pasal99 UU PT).



Komisaris

Pasal 108 UU PT menyebutkan bahwa Dewan Komisaris adalah organ Perseroan Terbatas yang mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan, maupun usaha Perseroan dan member nasihat kepada Direksi. Pengawasan tersebut dilakukan Untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan dari Perseroan. Seperti halnya direksi, yang bertanggungjawab secara pribadi terhadap kerugian, karena kesalahan atau kelalaiannya, maka dewan komisaris bertanggungjawab penuh, jika terjadi kepailitan, yang disebabkan kesalahan atau kela laian dalam pengawasan terhadap pengurusan yang dilakukan oleh direksi.

Daftar pustaka:
• Ahmad Ichsan. Hukum Dagang. jakarta.
Pradnya Paramita, 1976.
• Ali Rido. Badan Hukum dan Kedudukan Badan
Hukum. Bandung. Alumni, 2004.
• Asser-Serie. De Rechtspersoon. W.E.j.Tjeenk
Willink. Zwolle, 1980.
• Chidir Ali. Badan Hukum. Bandung. Alumni,
1999.
• Dudu Duswara. Pengantar I/mll HlIkum
sebuah Sketsa. Bandung. Refika
Aditama, 2001 .
• Darmodiharjo Darji dan Sidharta. PokokPokok
Fi/safat Hukum. jakarta.
Gramedia, 1999.

Nama kelompok:
Rico Putra D (26212297)
Yodawan (27212813)
M. Arief Darmawan (24212303)
Rahmad Hadiyanto (25212915)

Comments

Popular posts from this blog

Kumpulan Soal-Soal Bab 1-12

profil perusahaan TRINITY OPTIMA PRODUCTION

Masalah-masalah yang Ada pada Akuntansi Internasional